• Latest News

    Friday, 23 January 2015

    Baik mobil baru maupun bekas, pajak yang dikenakan tingginya selangit.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membenahi lalu lintas yang makin padat setiap harinya. Salah satu usulan yang diungkap adalah membatasi usia mobil yang beredar di ibukota.

    Meski usulan ini baru dalam tahap pengkajian, namun masyarakat, khususnya pemilik mobil tua, sudah mulai memberikan reaksi. Mereka tidak setuju dengan ide tersebut karena dianggap hanya akan menguntungkan produsen mobil saja.

    Sementara itu, masyarakat Singapura sudah lama terbebani dengan masalah kepemilikan mobil pribadi ini. Menurut data yang didapat dari situs resmi badan transportasi Singapura, Land Transport Authority atau LTA, untuk bisa membeli mobil baru, konsumen harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.

    Bahkan total harga yang harus dibayar bisa melonjak hingga lima kali lipat dibandingkan dengan membeli mobil di Indonesia. Contohnya seperti Honda Mobilio RS. Di dalam negeri mobil ini dijual dengan harga Rp222,5 juta, sementara di Singapura dibanderol SG$129 ribu atau sekitar Rp1,21 miliar.

    Jumlah ini melonjak drastis karena banyaknya pajak yang harus dibayar konsumen, mulai dari biaya izin penggunaan mobil selama 10 tahun, pajak jalan hingga pajak pendaftaran kendaraan.

    Pemilik mobil yang ingin menggunakan kendaraannya lebih dari 10 tahun juga dikenai biaya izin penggunaan tambahan dan secara berkala diwajibkan memeriksakan kondisi kendaraannya ke bengkel khusus yang sudah ditunjuk pemerintah Singapura.

    Mobil tua
    Bagaimana dengan pemilik mobil tua? Meski mereka tetap diizinkan melintasi jalanan di Singapura, namun pemilik mobil tetap dikenakan pajak khusus yang nilainya bisa lebih besar dari harga mobil itu sendiri, per tahunnya. Belum lagi tambahan pajak jalan, biaya pendaftaran dan izin penggunaan mobil, yang jumlahnya bervariasi setiap tahunnya.

    Selain itu, mobil tua yang berumur lebih dari 35 tahun ini hanya boleh dikendarai 45 hari saja dalam satu tahun. Pemilik akan mendapatkan surat khusus yang wajib dibawa saat mobil klasik miliknya melintas di jalanan.

    sumber:
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Baik mobil baru maupun bekas, pajak yang dikenakan tingginya selangit. Rating: 5 Reviewed By: PENGADILAN AGAMA KETAPANG
    Scroll to Top