Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta berencana membenahi lalu lintas yang makin padat setiap
harinya. Salah satu usulan yang diungkap adalah membatasi usia mobil yang
beredar di ibukota.
Meski usulan
ini baru dalam tahap pengkajian, namun masyarakat, khususnya pemilik mobil tua,
sudah mulai memberikan reaksi. Mereka tidak setuju dengan ide tersebut karena
dianggap hanya akan menguntungkan produsen mobil saja.
Sementara
itu, masyarakat Singapura sudah lama terbebani dengan masalah kepemilikan mobil
pribadi ini. Menurut data yang didapat dari situs resmi badan transportasi
Singapura, Land
Transport Authority atau LTA, untuk bisa membeli mobil baru,
konsumen harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Bahkan total
harga yang harus dibayar bisa melonjak hingga lima kali lipat dibandingkan
dengan membeli mobil di Indonesia. Contohnya seperti Honda Mobilio RS. Di dalam
negeri mobil ini dijual dengan harga Rp222,5 juta, sementara di Singapura
dibanderol SG$129 ribu atau sekitar Rp1,21 miliar.
Jumlah ini
melonjak drastis karena banyaknya pajak yang harus dibayar konsumen, mulai dari
biaya izin penggunaan mobil selama 10 tahun, pajak jalan hingga pajak
pendaftaran kendaraan.
Pemilik mobil
yang ingin menggunakan kendaraannya lebih dari 10 tahun juga dikenai biaya izin
penggunaan tambahan dan secara berkala diwajibkan memeriksakan kondisi
kendaraannya ke bengkel khusus yang sudah ditunjuk pemerintah Singapura.
Mobil tua
Bagaimana
dengan pemilik mobil tua? Meski mereka tetap diizinkan melintasi jalanan di
Singapura, namun pemilik mobil tetap dikenakan pajak khusus yang nilainya bisa
lebih besar dari harga mobil itu sendiri, per tahunnya. Belum lagi tambahan
pajak jalan, biaya pendaftaran dan izin penggunaan mobil, yang jumlahnya
bervariasi setiap tahunnya.
Selain itu,
mobil tua yang berumur lebih dari 35 tahun ini hanya boleh dikendarai 45 hari
saja dalam satu tahun. Pemilik akan mendapatkan surat khusus yang wajib dibawa
saat mobil klasik miliknya melintas di jalanan.
sumber:
0 komentar:
Post a Comment