Pendidikan adalah investasi
Sumber Daya Manusia (SDM) jangka panjang. Oleh Sebab itu, tidak heran apabila
suatu Negara menempatkan Pendidikan sebagai variable utama dalam konteks
pembangunan bangsa dan negaranya, termasuk di Negara Indonesia. Pendidikan yang
berhasil akan menciptakan manusia yang pantas dan berkelayakan di masyarakat
seta tidak menyusahkan orang lain. Masyarakat dari yang paling terbelakang
sampai yang paling maju mengakui bahwa pendidik / guru merupakan satu diantara
sekian banyak unsur pembentuk utama calon anggota masyarakat.
Namun, wujud pengakuan itu berbeda-beda antara satu masyarakat dan masyarakat yang lain. Sebagian mengakui pentingnya peranan guru itu dengan cara yang lebih konkrit, sementara yang lain masih menyangsikan besarnya tanggung jawab seorang guru, termasuk masyarakat yang sering menggaji guru lebih rendah daripada yang sepantasnya. Kesadaran umum akan besarnya tanggung jawab seorang guru serta berbagai pandangan masyarakat terhadap peranannya telah mendorong para tokoh dan ahli pendidikan untuk merumuskan ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan kualifikasi yang seharusnya dipenuhi oleh guru, sebagai pengajar guru mempunya tugas menyelenggarakan proses belajar-mengajar tugas yang mengisi porsi terbesar dari profesi keguruan ini pada garis besarnya meliputi minimal empat pokok, yaitu :
Namun, wujud pengakuan itu berbeda-beda antara satu masyarakat dan masyarakat yang lain. Sebagian mengakui pentingnya peranan guru itu dengan cara yang lebih konkrit, sementara yang lain masih menyangsikan besarnya tanggung jawab seorang guru, termasuk masyarakat yang sering menggaji guru lebih rendah daripada yang sepantasnya. Kesadaran umum akan besarnya tanggung jawab seorang guru serta berbagai pandangan masyarakat terhadap peranannya telah mendorong para tokoh dan ahli pendidikan untuk merumuskan ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan kualifikasi yang seharusnya dipenuhi oleh guru, sebagai pengajar guru mempunya tugas menyelenggarakan proses belajar-mengajar tugas yang mengisi porsi terbesar dari profesi keguruan ini pada garis besarnya meliputi minimal empat pokok, yaitu :
1. menguasai
bahan pengajaran
2. merencanakan
program belajar-mengajar
3. melaksanakan,
memimpin dan mengelola proses belajar-mengajar serta,
4. menilai dan
mengevaluasi kegiatan belajar-mengajar
A. Rumusan masalah
1. Apa pengertian profesi?
2. Apa saja syarat-syarat profesi?
3. Bagaimana perkembangan profesi
keguruan?
4. Apa saja kode etik profesi keguruan?
5. Apa fungsi dan jenis-jenis
organisasi keguruan?
B. Tujuan
Penulisan
1. Mengetahui
pengertian profesi
2. Mengetahui
syarat-syarat profesi
3. Mengetahui
perkembangan profesi keguruan
4. Mengetahui kode etik profesi keguruan
5. Mengetahui
apa saja fungsi dan jenis-jenis organisasi keguruan
Profesi berarti
suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang
ditekankan pada pekerjaan mental;
yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen
untuk melakukan perbuatan praktis,
bukan pekerjaan manual (Danin, 2002).
Jadi suatu profesiharus
memiliki tiga pilar pokok, yaitu
pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.
Menurut Ornstein dan Levine (1984)
menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai
dengan
pengertian profesi di bawah ini:
- Melayani masyarakat merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat.
- Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai.
- Menggunakan hasil penelitin dan aplikasi dari teori ke praktik.
- Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang
- Terkendali berdasarkan lisensi buku dan atau mempunyai persyaratan yang masuk.
- Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu
- Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang gerhubungan denan layanan yang diberikan
- Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien
- Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya relatif bebas dari supervisi dalam jabatan
- Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri
- Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok ‘elit’ untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya
- Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan denan layanan yang diberikan
C.
Perkembangan Profesi Keguruan
Kalau kita ikuti perkembangan profesi keguruan
indonesia, jelas bahwa pada mulanya guru-guru indonesia diangkat dari
orang-orang yang tidak berpendidikan khusus untuk memengku jabata guru. Dalam
bukunya Sejarah Pendidikan Indonesia, Nasution (1987) sejarah jelas melukiskan
perkembangan guru di indonesia. Pada mulanya guru diangkat dari orang-orang
yang tidak memiliki pendidikan khusus yang ditambah dengan orang-orang yang
lulus dari sekolah guru (kweekschool) yang pertama kali didirikan di Solo tahun
1852. karena mendesaknya kaperluan guru maka Pemerintah Hindia Belanda
mengangkat lima macam guru yaitu:
a.
Guru lulusan
sekolah guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang penuh.
b.
Guru yang
bukan sekolah guru, tetapi lulus ujian yang diadakan untuk menjadi guru.
c.
Guru bantu,
Yakni yang lulus ujian guru bantu.
d.
Guru yang
dimagangkan kepada seorang guru senior, yang merupakan calon guru.
e.
Guru yang
diangkat karena keadaan yang sangat mendesak yang berasal dari warga yang
pernah mengecap pendidikan.
Walaupun jabatan guru tidak harus disebut sebadai
jabatan profesional penuh, status mulai membaik. Di indonesia telah ada
Persatuang Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mewadahi persatuan guru, dan
juga mempunyai perwakilan di DPR/MPR.
Dalam sejarah pendidikan guru indonesia, guru pernah
mempunyai status yang sangat tinggi di masyarakat, mempunyai wibawah yang
sangat tinggi, dan dianggap sebagai orang yang serba tahu. Peranan guru
saat itu tidak hanya mendidik anak di depan kelas, mendidik masyarakat, tempat
masyarakat untuk bertanya, baik untuk memecahkan masalah pribadi maupun sosial.
Namun, wibawah guru mulai memudar sejalan dengan kamajuan zaman, perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, dan keperluan guru yang meningkat tentang
imbalan atau balas jasa.
D. Kode Etik Profesi Keguruaan
a. Kode Etik
a. Kode Etik
1.
Menurut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, pasal 28
Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil
mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam
dan diluar kedinasan.”
2.
Dalam pidato
pembukaan Kongres PGRI XIII,Basumi sebagai ketua umum PGRI menyatakan bahwa
kode atik guru indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru
warga PGRI dalam melaksanakan panggalilan pengabdiannya bekerja sebagai guru
(PGRI, 1973). Dari pendapat ketua umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahwa
dalam kode etik guru indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: (1) sebagai
landasan moral. (2) sebagai pedona tingkah laku.
Dari uraian
diatas terlihat bahwa kode atik profesi adalah norma-norma yang harus
diindahkan oleh onggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam
hidupnya di masyarakat.
b.
Tujuan Kode
Etik
Menurut R.
Hermawan S (1979) secara umum tujuan kode etik adalah sebagai berikut:
1.
Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
2.
Untuk
menjaga dam memelihara kesejahteraan para anggotanya
3.
Untuk
meningkatkan penabdian para anggota profesi
4.
Untuk
meningkatkan mutu profesi
5.
Untuk
meningkatkan mutu oranisasi profesi
c.
Penetapan
Kode Etik
Kode etik
hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan memikat
para anggotanya. Penetapan kode etik lasim ditetapkan pada suatu kongres
organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak dapat dilakukan
oleh orang secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang
diutus untuk dan atas nama anggota profesi daro organisasi tersebut.
d.
Sanksi
Pelanggaran Kode Etik
Sering juga
kita jumpai, bahwa ada kalanya negara memcampuri urusan profesi, sehingga
hal-hal yag semula hanya merupaka kode etik dari suatu profesi tertentu dapat
meningkat menjuadi perturan hukum atau undang-undang. Apabila hanya demikian,
maka aturan yang mulanya seagai sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku
meninkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi hukum yang sifatnya
memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun sanksi pidana.
e.
Kode Etik
Guru Indonesia
Kode etik
guru indonesi dapat dirumuskan sebaai himpunan nilai-nilai dan norma-norma
profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang
utuh dan bulat. Fungsi kode guru indonesia adalah sebagai landasan moral dan
pedoman tingkah laku tiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugasnya mengabdi
sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan
sehari-hari dimasyarakat. Dengan demikian kod etik guru indonesia merupakan
alat yang amat penting untuk membentuk sikap profesional pada anggota profesi
keguruan.
E. Organisasi Profesi Keguruan
a.
Fungsi
organisasi profesional keguruan
Seperti yang
tekah disebutkan dalam salah satu kriteria jabatan profesi harus mempunyai
wadah untuk menyatukan gerak lankah dan mengendalikan keseluruhan profesi, yakni
organisasi profesi. Bagi guru-guru kita, itu telah ada yakni Persatuan guru
Republik indonesia atau yang lebih dikenal denga PGRI yang didirikan di
Surakarta pada tanggal 25 November 1945.
b.
Jenis-jenis
organisasi keguruan
Disamping
PGRI yang satu-satunya organisasi yang diakui oleh pemerinta juga terdapat
organisasi lain yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang
didirikan atas anjuran Departeman Pendidikan dan Kebudayaan.
Sayangnya,
organisasi ini tidak ada kaitan yang formal dengan PGRI.
Selain itu
ada juga organisasi profesional guru yang lain yaitu ikatan serjana pendidikan
indonesia (ISPI), yang sekarang suda mempunyai nanyak devisi yaitu Ikatan
Petugas Bimbingan Belajar (IPBI), Himpunan Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia
(HSPBI), dan lain-lain, hubungannya secara formal dengan PGRI juga belum tampak
secara nyata, sehingga belum didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam
meningkatkan mutu anggotanya.
0 komentar:
Post a Comment