• Latest News

    Tuesday, 17 March 2015

    Pengertian Profesi Pendidikan



    Pendidikan adalah investasi Sumber Daya Manusia (SDM) jangka panjang. Oleh Sebab itu, tidak heran apabila suatu Negara menempatkan Pendidikan sebagai variable utama dalam konteks pembangunan bangsa dan negaranya, termasuk di Negara Indonesia. Pendidikan yang berhasil akan menciptakan manusia yang pantas dan berkelayakan di masyarakat seta tidak menyusahkan orang lain. Masyarakat dari yang paling terbelakang sampai yang paling maju mengakui bahwa pendidik / guru merupakan satu diantara sekian banyak unsur  pembentuk utama calon anggota masyarakat. 

    Namun, wujud pengakuan itu berbeda-beda antara satu masyarakat dan masyarakat yang lain. Sebagian mengakui pentingnya peranan guru itu dengan cara yang lebih konkrit, sementara yang lain masih menyangsikan besarnya tanggung jawab seorang guru, termasuk masyarakat yang sering menggaji guru lebih rendah daripada yang sepantasnya. 
    Kesadaran umum akan besarnya tanggung jawab seorang guru serta berbagai pandangan masyarakat terhadap peranannya telah mendorong para tokoh dan ahli pendidikan untuk merumuskan ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan kualifikasi yang seharusnya dipenuhi oleh guru, sebagai pengajar guru mempunya tugas menyelenggarakan proses belajar-mengajar tugas yang mengisi porsi terbesar dari profesi keguruan ini pada garis besarnya meliputi minimal empat pokok, yaitu :
    1.      menguasai bahan pengajaran
    2.      merencanakan program belajar-mengajar
    3.      melaksanakan, memimpin dan mengelola proses belajar-mengajar serta,
    4.      menilai dan mengevaluasi kegiatan belajar-mengajar

    A.    Rumusan masalah
    1.    Apa pengertian profesi?
    2.    Apa saja syarat-syarat profesi?
    3.    Bagaimana perkembangan profesi keguruan?
    4.    Apa saja kode etik profesi keguruan?
    5.    Apa fungsi dan jenis-jenis organisasi keguruan?

    B.     Tujuan Penulisan
    1.      Mengetahui pengertian profesi
    2.      Mengetahui syarat-syarat profesi
    3.      Mengetahui perkembangan profesi keguruan
    4.      Mengetahui kode etik profesi keguruan
    5.      Mengetahui apa saja fungsi dan jenis-jenis organisasi keguruan


    Profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang
    ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen
    untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002). Jadi suatu profesiharus
    memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.
    Menurut Ornstein dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai      
    dengan pengertian profesi di bawah ini:

    • Melayani masyarakat merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat.
    • Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai.
    • Menggunakan hasil penelitin dan aplikasi dari teori ke praktik.
    • Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang
    • Terkendali berdasarkan lisensi buku dan atau mempunyai persyaratan yang masuk.
    • Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu
    • Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang gerhubungan denan layanan yang diberikan
    • Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien
    • Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya relatif bebas dari supervisi dalam jabatan
    • Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri
    • Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok ‘elit’ untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya
    • Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan denan layanan yang diberikan

    C. Perkembangan Profesi Keguruan
    Kalau kita ikuti perkembangan profesi keguruan indonesia, jelas bahwa pada mulanya guru-guru indonesia diangkat dari orang-orang yang tidak berpendidikan khusus untuk memengku jabata guru. Dalam bukunya Sejarah Pendidikan Indonesia, Nasution (1987) sejarah jelas melukiskan perkembangan guru di indonesia. Pada mulanya guru diangkat dari orang-orang yang tidak memiliki pendidikan khusus yang ditambah dengan orang-orang yang lulus dari sekolah guru (kweekschool) yang pertama kali didirikan di Solo tahun 1852. karena mendesaknya kaperluan guru maka Pemerintah Hindia Belanda mengangkat lima macam guru yaitu:
    a.       Guru lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang penuh.
    b.      Guru yang bukan sekolah guru, tetapi lulus ujian yang diadakan untuk menjadi guru.
    c.       Guru bantu, Yakni yang lulus ujian guru bantu.
    d.      Guru yang dimagangkan kepada seorang guru senior, yang merupakan calon guru.
    e.       Guru yang diangkat karena keadaan yang sangat mendesak yang berasal dari warga yang pernah mengecap pendidikan.
    Walaupun jabatan guru tidak harus disebut sebadai jabatan profesional penuh, status mulai membaik. Di indonesia telah ada Persatuang Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mewadahi persatuan guru, dan juga mempunyai perwakilan di DPR/MPR.

    Dalam sejarah pendidikan guru indonesia, guru pernah mempunyai status yang sangat tinggi di masyarakat, mempunyai wibawah yang sangat tinggi, dan dianggap sebagai orang yang serba tahu.  Peranan guru saat itu tidak hanya mendidik anak di depan kelas, mendidik masyarakat, tempat masyarakat untuk bertanya, baik untuk memecahkan masalah pribadi maupun sosial. Namun, wibawah guru mulai memudar sejalan dengan kamajuan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan keperluan guru yang meningkat tentang imbalan atau balas jasa.

    D.    Kode Etik Profesi Keguruaan
      a.  Kode Etik
    1.      Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan.”
    2.      Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII,Basumi sebagai ketua umum PGRI menyatakan bahwa kode atik guru indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggalilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ketua umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam kode etik guru indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: (1) sebagai landasan moral. (2) sebagai pedona tingkah laku.

    Dari uraian diatas terlihat bahwa kode atik profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh onggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.

    b.      Tujuan Kode Etik
    Menurut R. Hermawan S (1979) secara umum tujuan kode etik adalah sebagai berikut:
    1.      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
    2.      Untuk menjaga dam memelihara kesejahteraan para anggotanya
    3.      Untuk meningkatkan penabdian para anggota profesi
    4.      Untuk meningkatkan mutu profesi
    5.      Untuk meningkatkan mutu oranisasi profesi

               c.       Penetapan Kode Etik
    Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan memikat para anggotanya. Penetapan kode etik lasim ditetapkan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak dapat dilakukan oleh orang secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan atas nama anggota profesi daro organisasi tersebut.

                d.      Sanksi Pelanggaran Kode Etik
    Sering juga kita jumpai, bahwa ada kalanya negara memcampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yag semula hanya merupaka kode etik dari suatu profesi tertentu dapat meningkat menjuadi perturan hukum atau undang-undang. Apabila hanya demikian, maka aturan yang mulanya seagai sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meninkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun sanksi pidana.

               e.       Kode Etik Guru Indonesia
    Kode etik guru indonesi dapat dirumuskan sebaai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi kode guru indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku tiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugasnya mengabdi sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari dimasyarakat. Dengan demikian kod etik guru indonesia merupakan alat yang amat penting untuk membentuk sikap profesional pada anggota profesi keguruan.

    E.    Organisasi Profesi Keguruan
    a.       Fungsi organisasi profesional keguruan
    Seperti yang tekah disebutkan dalam salah satu kriteria jabatan profesi harus mempunyai wadah untuk menyatukan gerak lankah dan mengendalikan keseluruhan profesi, yakni organisasi profesi. Bagi guru-guru kita, itu telah ada yakni Persatuan guru Republik indonesia atau yang lebih dikenal denga PGRI yang didirikan di Surakarta pada tanggal 25 November 1945.

    b.      Jenis-jenis organisasi keguruan
    Disamping PGRI yang satu-satunya organisasi yang diakui oleh pemerinta juga terdapat organisasi lain yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas anjuran Departeman Pendidikan dan Kebudayaan. 

    Sayangnya, organisasi ini tidak ada kaitan yang formal dengan PGRI. 
    Selain itu ada juga organisasi profesional guru yang lain yaitu ikatan serjana pendidikan indonesia (ISPI), yang sekarang suda mempunyai nanyak devisi yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI), Himpunan Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI), dan lain-lain, hubungannya secara formal dengan PGRI juga belum tampak secara nyata, sehingga belum didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam meningkatkan mutu anggotanya.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pengertian Profesi Pendidikan Rating: 5 Reviewed By: PENGADILAN AGAMA KETAPANG
    Scroll to Top